EKONOMI DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

- Hukum Islam dan Ruang Lingkupnya
Islam memandang bahwa hukum merupakan bagian dari ajaran agama. Nilai dan norma dari hukum dalam Islam juga harus bersumber kepada agama. Berbeda dengan hukum konvensional, hukum Islam berdasarkan kepada wahyu Illahi. Oleh sebab itu, hukum Islam disebut dengan syariah, yang berarti jalan yang digariskan Tuhan untuk manusia.[1] Secara harfiah kata syariah dapat berarti jalan menuju ke tempat sumber air. Semua hukum yang dibawa oleh para Rasul juga memiliki kemiripan dengan sumber air, karena syariah adalah jalan menuju hidupnya jiwa dan nutrisi bagi akal, seperti halnya air sebagai sumber kehidupan bagi tubuh. Oleh karena itu, dapat diartika pula bahwa syariat adalah jalan yang digariskan Tuhan menuju kepada keselamatan atau lebih tepatnya jalan menuju Tuhan.[2]
Kata syariah dipakai oleh para fuqaha untuk menjelaskan tentang hukum-hukum yang telah ditetapkan Allah kepada hambaNya melalui lisan seorang Rasul. Dengan kata lain, syariah merupakan seluruh ajaran yang dibawa oleh seorang Rasul guna untuk mengatur kehidupan manusia baik dalam aspek kepercayaannya maupun dalam aspek amaliah praktisnya. Secara umum, ruang lingkup pembahasan hukum Islam paling tidak mencakup 3 hal, yaitu:[3]
- Al-Ahkam al-I’tiqadiyah (hukum-hukum teologis), yaitu semua hukum yang berkaitan dengan akidah Islam seperti tauhid kepada Allah, kerasulan, para malaikat, jin, hari kiamat, hari mahsyar, pembalasan, surge, dan neraka. Semuanya dijelaskan secara lengkap dalam kitab tauhid atau ilmu kalam.
- Al-Ahkam al-wijdaniyah (hukum-hukum berkaitan dengan intuisi/hati) yaitu setiap yang berkaitan dengan masalah akhlaq batin, perasaan jiwa seperti zuhud, wara’, sabar, bijak, iffah, dermawan, dan yang lainnya. Semua pembahasan ini dijelaskan dalam kitab akhlaq dan tasawuf.
- Al-Ahkam al-a’maliyah (hukum-hukum berkaitan dengan amal perbuatan), yaitu setiap perbuatan inderawi/amali seorang hamba seperti shalat, zakat, jual-beli, sewa-menyewa, meninggalkan riba, minuman keras, dan mencuri. Semuanya dijelaskan secara lengkap dalam kitab fiqih, karena fiqih Islam berfungsi menjelaskan aspek penting dari syariat yang menyentuh aspek duniawi dan ukhrawi seorang hamba, memecahkan persoalan hidup seseorang apapun bentuk dan coraknya, semua persoalan ini dapat diselesaikan oleh ilmu fiqih. Dari sini jelas betapa pentingnya ilmu fiqih ini dimana semua perintah dan kaidah-kaidahnya menjadi satu kewajiban dan simbol ketaatan kepada Allah.
Fiqih menurut bahasa berarti paham dan mengetahui, seperti dalam firman Allah:
وَمَا كَانَ الْمُؤْمِنُونَ لِيَنْفِرُوا كَافَّةً ۚ فَلَوْلَا نَفَرَ مِنْ كُلِّ فِرْقَةٍ مِنْهُمْ طَائِفَةٌ لِيَتَفَقَّهُوا فِي الدِّينِ وَلِيُنْذِرُوا قَوْمَهُمْ إِذَا رَجَعُوا إِلَيْهِمْ لَعَلَّهُمْ يَحْذَرُونَ
Artinya: “Tidak sepatutnya bagi mukminin itu pergi semuanya (ke medan perang). mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya.” (Q.S. At-Taubah (9):122).
Berdasarkan ayat di atas dapat kita pahami bahwa fiqih dalam agama artinya paham dan mengetahui semua permasalahan dalam agama. Sedangkan secara istilah, fiqih adalah ilmu yang mempelajari hukum-hukum syara’ yang bersifat praktis yang diambil dari dalil-dalil yang sudah terinci.[4] Yang dimaksud hukum syara’ pada pengertian ini adalah setiap hukum yang bersumber kepada Al-Qur’an dan As-Sunnah seperti wajib, sunnah, haram, makruh, mubah, sesuatu yg menjadi syarat, sebab, penghalang bagi sesuatu yang lain, akad menjadi sah, batal dan rusak. Hukum syara’ pada definisi ini dibatasi dengan kata praktis yang mempunyai tujuan untuk membatasi objek ilmu fiqih karena ilmu fiqih hanya membahas perbuatan inderawi manusia seperti amal atau perbuatan manusia.
Dalil-dalil yang bersifat terperinci sebagai sumber dari fiqih berfungsi untuk menjelaskan bahwa fiqih merupakan hasil dari sebuah ijtihad, istinbath (menggali hukum), nazhar (observasi), dan istidlal (berdalil).[5] Oleh karena itu dapat dipahami bahwa fiqih tidak membahas sesuatu yang sifatnya kasyf (penjelasan) dan bukan dari hasil ijtihad, seperti halnya pembahasan ilmu tentang Allah. Wilayah kajian fiqih hanya terbatas pada perbuatan amaliah manusia seperti pada penjelasan di atas.
- Ekonomi dalam Perspektif Hukum Islam
Kalau kita kaitkan dengan ilmu ekonomi, maka sesungguhnya ilmu ekonomi tersebut termasuk ke dalam bagian dari pembahasan syariat atau fiqih, atau lebih luasnya bisa dikatakan bahwa ilmu ekonomi merupakan bagian dari Hukum Islam. Ilmu ekonomi merupakan suatu ilmu yang mempelajari masyarakat dalam usahanya untuk mencapai kemakmuran. Apa yang dimaksud dengan kemakmuran? Kemakmuran adalah suatu keadaan di mana manusia dapat memenuhi kebutuhannya, baik barang-barang maupun jasa.[6] Dari definisi tentang ilmu ekonomi tersebut, secara sederhana dapat kita pahami bahwa kegiatan ekonomi termasuk kepada perbuatan inderawi manusia atau amaliyah manusia karena kegiatan ekonomi mencakup seluruh usaha manusia dalam mencapai kemakmuran dengan memenuhi kebutuhannya baik yang berupa barang ataupun jasa. Oleh karena itu, sebagai seorang muslim dalam menjalankan kegiatan ekonomi untuk memenuhi kebutuhannya haruslah memperhatikan nilai-nilai yang bersumber pada Al-Qur’an dan As-Sunnah. Dalam kegiatan ekonomi, Al-Quran dan Sunnah wajib menjadi prinsip dasar.
Karena kegiatan ekonomi merupakan aktivitas amaliyah, maka dalam Hukum Islam wilayah kajian ekonomi ini masuk kepada Al-Ahkam al-a’maliyah (hukum-hukum berkaitan dengan amal perbuatan). Ekonomi menjadi objek kajian dari fiqih, karena fiqih Islam berfungsi menjelaskan aspek penting dari syariat yang menyentuh aspek duniawi dan ukhrawi seorang hamba, memecahkan persoalan hidup seseorang apapun bentuk dan coraknya.
Persoalan yang mendasar dalam ekonomi adalah munculnya pandangan yang menempatkan ekonomi pada aspek material yang bebas dari nilai dan norma. Pandangan ini yang menyebabkan seolah-olah kegiatan ekonomi terpisah dari urusan agama. Kegiatan ekonomi tidak lagi berdasar pada dalil-dalil terperinci yang bersumber pada Al-Qur’an dan Sunnah. Padahal berdasarkan pada penjelasan yang sudah disampaikan di atas, sebenarnya dapat kita tarik kesimpulan bahwa ekonomi merupakan “sub sistem” dari “supra sistem” yang bernama syariah. Ekonomi dalam Islam merupakan syariat dalam aspek ekonomi yang menyangkut cara bagaimana kebutuhan hidup material manusia dapat terpenuhi.[7]
Dalam Islam, tidak ada pemisahan antara urusan agama dan dunia. Keduanya menjadi satu kesatuan yang terpadu sehingga segala aktivitas manusia harus berpijak pada norma atau nilai syariah yang menjadi sumber Hukum Islam. Aktivitas manusia baik dalam ekonomi maupun yang lainnya berada di bawah kendali Hukum Islam. Artinya, Hukum Islam menjadi sebuah sistem yang mengatur segala aktivitas kehidupan manusia. Islam sebagai Ideologi atau pandangan hidup bertujuan untuk mewujudkan kehidupan manusia yang lebih baik. Dalam Hukum Islam, kehidupan manusia ini bersifat integral dan terpadu, karena Islam merupakan rahmatan lil ‘alamin.
- Penutup
Aktivitas manusia dalam memenuhi kebutuhannya atau yang sering disebut dengan kegiatan ekonomi merupakan aktivitas yang tidak bisa terlepas dari Hukum Islam. Prinsip dasarnya adalah setiap dari segala perbuatan manusia termasuk kedalam konsep syariah sebagai supra sistem dari kehidupan ini. Ekonomi merupakan sub sistem dari supra sistem yang bernama syariah tadi. Oleh karena itu, setiap aktivitas dari kegiatan ekonomi harus memperhatikan nilai-nilai dan norma syariah. Manifestasi dari segala kegiatan ekonomi harus berdasar dari dalil-dalil yang terperinci, yang sudah digali dari sumber hukum Islam seperti Al-Qur;an dan Sunnah, maupun sumber hukum Islam lainnya. Islam memandang bahwa kehidupan dunia dan akhirat bersifat integral dan terpadu di bawah kendali Hukum Islam.
Andy Putra Wijaya
(Mahasiswa Doktoral Ilmu Syari’ah UIN Sunan Kalijaga, Dewan Pengawas Syari’ah KSPPS BMT EL BUMMI 373)

Daftar Pustaka
Anwar, Syamsul, Hukum Perjanjian Syariah, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2007, hlm. 3.
Khalil, Rasyad Hasan, Tarikh Tasyri’, Jakarta: AMZAH, 2009,hlm. 4.
M. Manulang, Pengantar Ekonomi Perusahaan, Yogyakarta: Liberty, 1981, hlm. 2.
Yuliadi, Imamudin, Ekonomi Islam, Yogyakarta: Lembaga Pengkajian dan Pengamalan Islam (LPPI), 2001, hlm. 15.